PPCBlogger

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

Sebagai kaum muslimin, kita harus mengerjakan shalat sebagai amalan yang menjadi penegaknya agama islam. Didalam mengerjakan shalat, tentunya kita harus mengetahui tidak hanya pada syarat dan rukunnya shalat, tetai kita juga harus mengetahui hal-hal yang dapat mengakibatkan batalnya shalat yang kita kerjakan. Hal ini penting karena jika kita tidak mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat, dikhawatirkan amalan shalat kita akan rusak dengan tidak kita sadari.

Ada beberapa hal atau perbuatan yang harus kita perhatikan karena hal itu dapat menyebabkan batalnya shalat kita. Diantara hal-hal yang membatalkan sholat antara lain;

1.       Berkata dengan sengaja
Berkata-kata atau berbicara yang membatalkan shalat adalah mengeluarkan suara selain dzikir dan doa-doa bacaan shalat secara sengaja.  Dari Zaid bin Al-Arqam ra berkata,"Dahulu kami bercakap-cakap pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat".(HR. Bukhari – Muslim)

2.       Mengerjakan sesuatu yang bukan pekerjaan sholat
Banyak bergerak yang bukan termasuk dalam perkerjaan shalat, yang dilakukan secara terus menerus. Mazhab As-syafi'i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
Meski demikian, tidak lantas menjadikan semua gerakan itu akan membatalkan shalat, karena Rasulullah sendiri pernah melakukan shalat dengan menggendong cucunya. Sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, “Rasulullah SAW shalat sambil mengendong Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau SAW sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi". Rasulullah bahkan pernah memerintahkan orang yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking.

3.       Hadats
Hadats berasal dari kata "Al-Hadats" yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Menurut istilah syariat Islam ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga menjadikan tidaknya sahnya dalam melakukan suatu ibadah tertentu. Beberapa hal yang termasuk dalam hadats yang dapat membatalkan shalat antara lain :
-          Keluarnya sesuatu dari dua lubang, yakni qubul dan dubur, baik berupa kotoran, air atau udara
-          Hilangnya ingatan seseorang
-          Menyentuh kemaluan

4.       Terbukanya aurot
Terbukanya aurot yang bisa membatalkan shalat adalah terbukan dalam waktu yang lama. Apabila terbuka sebentar dan sesegera mungkin ditutup, maka hal itu tidak membatalkan shalat. Dan terbukanya aurot tersebut dalam pengertian dapat dilihat dari depan, dari belakang dan dari samping. Apabila aurot tersebut terlihat dari bawah, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.

5.       Mengubah niat
Apabila seseorang yang shalat, lalu dengan tiba-tiba terbesit niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga telah batal shalat yang dikerjakannya meskipun dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.

6.       Membelakangi kiblat
Membelakangi kiblat atau tidak menghadap kiblat adalah apabila seseorang dalam shalatnya melakukan gerakan yang merubah posisi badannya sehingga berubah arah dari arah kiblat. Ukuran untuk menentukan berubahnya posisi tubuh yang tidak menghadap kiblat adalah ketika dada seseorang yang shalat itu tidak menghadap kiblat. Namun apabila gerakan yang terjadi itu tidak merubah arah kiblat dari dada tersebut, maka tidaklah baal shalatnya.

7.       Kejatuhan najis
Najis yang membatalkan shalat adalah apabila dalam shalatnya seseorang terkena najis dan tidak mudah dihilangkan. Apabila nijis tersebut dalam keadaan kering dan bisa segera dihilangkan, maka shalatnya tidak batal.

8.       Makan dan Minum
Dengan sengaja makan dan / atau minum dalam keadaan sedang mengerjakan shalat. Apabila makanan tersebut adalah sisa makanan yang terselip di gigi seseorang dan tertelan bersama dengan ludah, maka tidak menjadikan batal shalatnya.

9.       Terbahak-bahak (tertawa)
Tertawa secara berlebihan atau terbahak-bahak yang dilakukan secara sengaja. Orang yang tertawa dalam shalatnya, maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Namun bila sebatas tersenyum, maka hal itu tidak sampai membatalkan  shalat.

10.   Murtad (keluar dari agama islam)
Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba dalam hatinya terbesit murtad atau keluar dari agama islam, maka secara otomatis shalat yang dikerjakannya menjadi batal. Selain murtad, seseorang dianggap keluar dari agama islam adalah ketika gila (hilang akal). Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal. Demikian juga bila mengalami kematian.

11.   Meninggalkan salah satu rukun shalat
Shalat seseorang akan dikatakan batal ketika dia dengan sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat yang ada.

12.   Membaca salam secara sengaja
Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaan tahiyat.

Dirangkum dari berbagai sumber.

No comments:

Post a Comment