Sebagai kaum muslimin, kita harus mengerjakan shalat sebagai
amalan yang menjadi penegaknya agama islam. Didalam mengerjakan shalat,
tentunya kita harus mengetahui tidak hanya pada syarat dan rukunnya shalat,
tetai kita juga harus mengetahui hal-hal yang dapat mengakibatkan batalnya
shalat yang kita kerjakan. Hal ini penting karena jika kita tidak mengetahui
hal-hal yang membatalkan shalat, dikhawatirkan amalan shalat kita akan rusak
dengan tidak kita sadari.
Ada beberapa hal atau perbuatan yang harus kita perhatikan
karena hal itu dapat menyebabkan batalnya shalat kita. Diantara hal-hal yang
membatalkan sholat antara lain;
1.
Berkata dengan sengaja
Berkata-kata atau berbicara yang membatalkan shalat adalah mengeluarkan
suara selain dzikir dan doa-doa bacaan shalat secara sengaja. Dari Zaid bin Al-Arqam ra berkata,"Dahulu kami bercakap-cakap pada saat
shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara
dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Peliharalah
semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu".
Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam
shalat".(HR. Bukhari – Muslim)
2.
Mengerjakan sesuatu yang bukan pekerjaan sholat
Banyak bergerak yang bukan termasuk dalam perkerjaan shalat, yang
dilakukan secara terus menerus. Mazhab As-syafi'i memberikan batasan sampai
tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
Meski demikian, tidak lantas menjadikan semua gerakan itu akan
membatalkan shalat, karena Rasulullah sendiri pernah melakukan shalat dengan
menggendong cucunya. Sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, “Rasulullah SAW shalat sambil mengendong Umamah,
anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau SAW sujud, anak itu diletakkannya
dan bila berdiri digendongnya lagi".
Rasulullah bahkan pernah memerintahkan orang yang sedang shalat untuk membunuh
ular dan kalajengking.
3.
Hadats
Hadats berasal dari
kata "Al-Hadats" yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak
suci. Menurut istilah syariat Islam ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga
menjadikan tidaknya sahnya dalam melakukan suatu ibadah tertentu. Beberapa hal
yang termasuk dalam hadats yang dapat membatalkan shalat antara lain :
-
Keluarnya sesuatu dari dua lubang, yakni qubul dan dubur, baik berupa kotoran, air atau udara
-
Hilangnya
ingatan seseorang
-
Menyentuh
kemaluan
4.
Terbukanya aurot
Terbukanya aurot yang bisa membatalkan shalat adalah terbukan dalam waktu
yang lama. Apabila terbuka sebentar dan sesegera mungkin ditutup, maka hal itu
tidak membatalkan shalat. Dan terbukanya aurot tersebut dalam pengertian dapat
dilihat dari depan, dari belakang dan dari samping. Apabila aurot tersebut
terlihat dari bawah, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.
5.
Mengubah niat
Apabila seseorang yang shalat, lalu dengan tiba-tiba terbesit niat untuk
tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga telah batal shalat yang
dikerjakannya meskipun dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.
6.
Membelakangi kiblat
Membelakangi kiblat atau tidak menghadap kiblat adalah apabila seseorang
dalam shalatnya melakukan gerakan yang merubah posisi badannya sehingga berubah
arah dari arah kiblat. Ukuran untuk menentukan berubahnya posisi tubuh yang
tidak menghadap kiblat adalah ketika dada seseorang yang shalat itu tidak
menghadap kiblat. Namun apabila gerakan yang terjadi itu tidak merubah arah
kiblat dari dada tersebut, maka tidaklah baal shalatnya.
7.
Kejatuhan najis
Najis yang membatalkan shalat adalah apabila dalam shalatnya seseorang
terkena najis dan tidak mudah dihilangkan. Apabila nijis tersebut dalam keadaan
kering dan bisa segera dihilangkan, maka shalatnya tidak batal.
8.
Makan dan Minum
Dengan sengaja makan dan / atau minum dalam keadaan sedang mengerjakan
shalat. Apabila makanan tersebut adalah sisa makanan yang terselip di gigi
seseorang dan tertelan bersama dengan ludah, maka tidak menjadikan batal
shalatnya.
9.
Terbahak-bahak (tertawa)
Tertawa secara berlebihan atau terbahak-bahak yang dilakukan secara
sengaja. Orang yang tertawa dalam shalatnya, maksudnya adalah tertawa yang
sampai mengeluarkan suara. Namun bila sebatas tersenyum, maka hal itu tidak sampai
membatalkan shalat.
10.
Murtad (keluar dari agama islam)
Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba dalam hatinya terbesit
murtad atau keluar dari agama islam, maka secara otomatis shalat yang
dikerjakannya menjadi batal. Selain murtad, seseorang dianggap keluar dari
agama islam adalah ketika gila (hilang akal). Dan orang yang tiba-tiba menjadi
gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal. Demikian
juga bila mengalami kematian.
11.
Meninggalkan salah satu rukun shalat
Shalat seseorang akan dikatakan batal ketika dia dengan sengaja
meninggalkan salah satu rukun shalat yang ada.
12.
Membaca salam secara sengaja
Bila
seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal.
Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang
mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam
bacaan tahiyat.
Dirangkum dari berbagai sumber.
No comments:
Post a Comment