PPCBlogger

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Wanita Segera Pulang Setelah Shalat Di Masjid


Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiallahu Anha :

عَنْ أُمّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ، وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنْ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ. فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ.

Dari Ummu Salamah isteri Nabi sholallahu alaihi wassalam: Bahwa para wanita di zaman Rasulullah sholallahu alaihi wassalam jika mereka telah selesai dari shalat fardhu, maka mereka segera beranjak pergi sementara Rasulullah saw dan kaum laki-laki yang shalat bersama beliau tetap diam di tempat sampai waktu yang Allah kehendaki. Kemudian jika Rasulullah sholallahu alaihi wassalam bangkit untuk pergi maka para laki-laki pun ikut bangkit

Sahih al-Bukhori: 819

Pesan :
1. Kelembutan hati Rasulullah, beliau membiarkan para wanita pulang terlebih dahulu sebelum beliau dan para pria pulang, menghindari adanya masalah jika para pria dan wanita keluar bersamaan.
2. Anjuran bagi para wanita untuk segera pulang jika selesai shalat fardhu di masjid.
3. Hal ini bisa juga diterapkan dalam hal lain selain shalat berjamaah, misalnya jika ada suatu acara dimana kaum wanita dan kaum pria berkumpul di satu gedung - meski terpisah antara pria dan wanita, bolehlah jika para wanita didahulukan, sementara para pria menunggu beberapa saat sebelum keluar. Hal itu demi menjaga agar tidak terjadi desak-desakan antara kaum wanita dan kaum pria, dan agar melindungi kaum wanita dari fitnah yang bisa saja terjadi.

Demikian kutipan one day one hadist hari ini, semoga bisa memberi tambahan ilmu dan pemahaman kita dalam menjalankan ajaran Islam.

Wallahu A'lam Bishawab

No comments:

Post a Comment