Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiallahu Anha :
عَنْ
أُمّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ
النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ
إِذَا سَلَّمْنَ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ، وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنْ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ.
فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ
الرِّجَالُ.
Dari Ummu Salamah isteri Nabi sholallahu alaihi wassalam: Bahwa
para wanita di zaman Rasulullah sholallahu alaihi wassalam jika mereka telah
selesai dari shalat fardhu, maka mereka segera beranjak pergi sementara
Rasulullah saw dan kaum laki-laki yang shalat bersama beliau tetap diam di
tempat sampai waktu yang Allah kehendaki. Kemudian jika Rasulullah sholallahu
alaihi wassalam bangkit untuk pergi maka para laki-laki pun ikut bangkit
Sahih al-Bukhori: 819
Pesan :
1. Kelembutan hati Rasulullah, beliau membiarkan para wanita
pulang terlebih dahulu sebelum beliau dan para pria pulang, menghindari adanya
masalah jika para pria dan wanita keluar bersamaan.
2. Anjuran bagi para wanita untuk segera pulang jika selesai
shalat fardhu di masjid.
3. Hal ini bisa juga diterapkan dalam hal lain selain shalat
berjamaah, misalnya jika ada suatu acara dimana kaum wanita dan kaum pria
berkumpul di satu gedung - meski terpisah antara pria dan wanita, bolehlah jika
para wanita didahulukan, sementara para pria menunggu beberapa saat sebelum
keluar. Hal itu demi menjaga agar tidak terjadi desak-desakan antara kaum
wanita dan kaum pria, dan agar melindungi kaum wanita dari fitnah yang bisa
saja terjadi.
Demikian kutipan one day one hadist hari ini, semoga bisa
memberi tambahan ilmu dan pemahaman kita dalam menjalankan ajaran Islam.
Wallahu A'lam Bishawab
Wallahu A'lam Bishawab
No comments:
Post a Comment