PPCBlogger

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Zakat dan Dasar Perintahnya



 Zakat secara bahasa adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardlu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.

Perintah zakat banyak terdapat dalam Al Quran maupun Hadits-Hadits Rasulullah. Dalam Al Quran pun banyak sekali ayat yang menerangkan tentang perintah pembayaran ataupun penarikan zakat. Seperti yang terdapat dalam Surat Al Baqarah ayat 43. "Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk."

Dalam surat At-Taubah ayat 103, Allah memerintahkan untuk mengambil zakat dari harta orang-orang kaya. "Ambillah zakat dari sebaagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Sementara itu dalam beberapa Hadits yang menerangkan perintah zakat antara lain seperti diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah bersabda : "Islam dibangun atas lima dasar, bersaksi tidak ada sesembahan haq kecuali Allah, Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Muslim)

Sementara dari Ibnu Abbas ra. meriwayatkan, bahwa ketika mengutus Muadz bin Jabbal ra. ke Yaman, Rasulullah bersabda : "Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya diantara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka." (HR. Bukhari)

Zakat terbagi atas dua jenis, yaitu : Pertama zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan (umumnya beras). Kedua Zakat maal (harta), yaitu zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Besaran zakat maal ada perhitungannya masing-masing.

Demikian sedikit bahasan tentang zakat yang dirangkum dari berbagai sumber. Mudah-mudahan akan menambah wawasan kita, dan semakin menambah kesadaran kita dalam melaksanakan setiap perintah Allah SWT. Semoga bermanfaat, Aamiin.


No comments:

Post a Comment