Zakat secara bahasa adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari
Rukun Islam.
Perintah zakat banyak terdapat dalam Al
Quran maupun Hadits-Hadits Rasulullah. Dalam Al Quran pun banyak sekali ayat
yang menerangkan tentang perintah pembayaran ataupun penarikan zakat. Seperti
yang terdapat dalam Surat Al Baqarah ayat 43. "Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama
orang-orang yang rukuk."
Dalam surat At-Taubah ayat 103, Allah
memerintahkan untuk mengambil zakat dari harta orang-orang kaya. "Ambillah zakat dari sebaagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah
untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Sementara itu dalam beberapa Hadits yang
menerangkan perintah zakat antara lain seperti diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.
Bahwa Rasulullah bersabda : "Islam
dibangun atas lima dasar, bersaksi tidak ada sesembahan haq kecuali Allah,
Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat,
menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR.
Muslim)
Sementara dari Ibnu Abbas ra.
meriwayatkan, bahwa ketika mengutus Muadz bin Jabbal ra. ke Yaman, Rasulullah
bersabda : "Terangkanlah kepada
mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengeluarkan zakat yang dipungut
dari orang-orang kaya diantara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir
dari mereka." (HR. Bukhari)
Zakat terbagi atas dua jenis, yaitu : Pertama
zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul
Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7
kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan (umumnya beras). Kedua Zakat
maal (harta), yaitu zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak. Besaran zakat maal ada perhitungannya masing-masing.
Demikian sedikit bahasan tentang zakat
yang dirangkum dari berbagai sumber. Mudah-mudahan akan menambah wawasan kita,
dan semakin menambah kesadaran kita dalam melaksanakan setiap perintah Allah
SWT. Semoga bermanfaat, Aamiin.
No comments:
Post a Comment