PPCBlogger

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Adab Adab Memberi Dan Menerima Hadiah

Gambar dari google
Hadiah biasa diberikan sebagai bukti rasa cinta dan bersihnya hati. Ketika saling memberi hadiah ada kesan penghormatan dan pemuliaan satu sama lain. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah, dan menganjurkan untuk saling memberi hadiah serta menganjurkan untuk menerimanya.

Al Imam Al Bukhari telah meriwayatkan hadits di dalam Shahihnya, dan hadits ini memiliki hadits-hadits pendukung yang lain. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dan membalasnya.”


Rasulullah shollallahu alaihi wasallam juga  bersabda, “Barang siapa yang ditawari sesuatu tanpa memintanya maka hendaklah menerimanya.” (HR. Ahmad)

Dalam hadits di atas beliau menyuruh kita untuk menerima pemberian orang lain tanpa diminta untuk diberikan kepada kita, apalagi yang diberikan tersebut sesuatu yang ringan
dan disenangi seperti wangi–wangian dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ditawari wangi-wangian maka janganlah ia menolak-nya, karena sesungguhnya ia ringan dibawa dan wangi baunya.” (HR. Muslim & Abu Dawud).

Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

"Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian saling mencintai.” (HR. Al Bukhari).

Menerima hadiah sangatlah dianjurkan, karena hadiah itu termasuk dari rizqi Allah Ta’ala yang diberikan kepada kita, dalam sebuah hadits disebutkan “Barangsiapa yang Allah datangkan kepadanya sesuatu dari harta ini, tanpa dia memintanya, maka hendaklah dia menerimanya, karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadanya.” (Shahih At Targhib)

Sehingga, kita diharapkan tidak menolak hadiah kecuali jika ada udzur syar’I, sebagaimana Rasulallah shollallahu alaihi wasallam pernah menolak permberian salah satu sahabatnya berupa keledai liar ketika beliau sedang berihram.
 
3 Hadiah Yang Harus Diterima

Ada empat hadiah yang harus kita terima sebagaimana dalam hadits, Dari Ibnu Umar rodhiyallahu anhu, Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tiga perkara yang tidak boleh ditolak: bantal-bantal, minyak wangi, dan susu.” (H.R Tirmidzi)


Berikut beberapa kisah tentang adab dalam menerima hadiah.

Kisah 1 :

Sahabat Umar bin Khattab pernah menghadiahkan seekor kuda pada seseorang yang akan berjuang di jalan Allah, namun hadiah tersebut tidak diurus dengan baik oleh si penerima hadiah. Sehingga Umar berencana mengambil kembali kuda tersebut dengan cara membeli dengan harga murah. Maka kemudian Umar bertanya kepada Nabi dan Nabi saw bersabda “Jangan kau beli darinya dan jangan kau ambil kembali barang yang sudah kau hadiahkan, meskipun dia hanya menghargainya dengan satu dirham. Sesungguhnya orang yang mengambil kembali barang yang telah dihadiahkan bagaikan sesorang yang muntah dan menelan kembali muntahnya” (Muttafaq Alaih)

Dari kisah ini dapat diambil beberapa pelajaran, yaitu : Pertama, keutamaan memberi hadiah untuk tujuan kebaikan. Saling memberi hadiah adalah kesunnahan. Berapa banyak kedengkian sirna karena hadiah. Berapa banyak konflik menjadi cair karena hadiah. Berapa banyak persahabatan yang dapat diraih karena hadiah. Kedua, keutamaan menerima hadiah dan menjaganya dengan baik hadiah/pemberian dari orang lain. Maka jika diberi hadiah jangan ditolak, silahkan diambil. Karena menerima hadiah juga merupakan sebuah keutamaan. Orang yang memberi hadiah akan senang jika hadiah yang diberikan diterima.

Pada kisah di atas juga terdapat larangan untuk mengambil kembali barang yang telah dihadiahkan, meskipun dengan cara dibeli dengan harga murah. Hukumnya ada yang mengatakan haram ada yang mengatakan makruh. Sebagaimana diriwayatkan, Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda “Orang yang mengambil kembali barang yang telah dihadiahkan, bagaikan seekor anjing yang muntah dan menelan kembali muntahannya”

Namun terdapat pengecualian, dimana pemberian orang tua pada anaknya boleh diambil lagi. Seperti halnya hadist berikut, Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda “Janganlah seseorang mengambil kembali barang yang telah dihadiahkan pada orang lain, kecuali pemberian orang tua pada anaknya (boleh diambil lagi)” (HR. Ibnu Majah)

Jika Anda diberi hadiah, balaslah pemberian itu, sebagaimana sabda Rasulullah, Dari Aisyah ra berkata : “Rasulullah saw menerima hadiah dan membalasnya” (HR. Bukhari)

Kisah 2 :

Dari Urwah dari Aisyah ra, dia berkata pada Urwah “Wahai keponakanku, aku pernah bersama nabi saw selama tiga kali bulan sabit dalam 2 bulan, tidak menyala api di rumah kami (kami tak masak apa apa-pun)”. Lalu aku (Urwah) bertanya,“Wahai bibi, jika demikian, apa yang kalian makan?” Aisyah menjawab “Air putih dan kurma. Kecuali tetangga kami, sahabat Anshar suka memberi kami hadiah, kami minum susu pemberian mereka” (HR. Bukhari)

Kisah 3 :

Anas bin Malik (salah seorang sahabat Anshar) bercerita “Satu kali aku pergi musafir bersama Jarir bin Abdillah Al Bajally ra. Selama perjalanan, Jarir sangat berkhidmat padaku. Aku katakan padanya, janganlah berbuat begitu padaku.” Jarir menjawab “Aku tahu bagaimana hebatnya sahabat Anshar berkhidmat pada Nabi saw (di antaranya suka memberi hadiah pada Nabi saw). Oleh karena itu, aku berjanji pada diriku sendiri, jika aku bersama orang-orang Anshar, maka aku akan berkhidmat pada mereka semampuku” (Muttafaq Alaih)

Jangan menyebut-nyebut kembali barang yang telah kau hadiahkan, sebagaimana disebutkan dalam Al Quran, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” (QS. Al Baqarah 264)

Kisah 4 :

Dari Abu Dzar ra dari Nabi saw bersabda “Tiga kelompok orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat, dan tidak akan dilihat oleh-Nya, juga tidak akan di bersihkan dan bagi mereka adzab yang pedih.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulang-ulang perkataan itu tiga kali. Abu Dzar berkata, “Sungguh celaka dan rugi mereka itu! siapa gerangan mereka itu, wahai Rasulullah?” Rasul bersabda: “(1) Al-Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki). (2) Al Mannan (orang yang suka memberi sesuatu, tapi sering mengungkit-ungkit pemberian-nya). (3) Dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong.” (HR. Muslim)

Istri boleh menghadiahkan harta miliknya meski tanpa izin suaminya, walaupun sebaiknya dia izin pada suaminya (lihat kisah Ummul Mukminin maimunah binti Al Harits yang menghibahkan budak miliknya tanpa sepengetahuan nabi saw).

Menolak hadiah karena ada Illat/alasan.

Contoh pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dan harus menolaknya, karena dapat menimbulkan kemudaratan. Lihat kisah seorang sahabat bernama ibnu Lutbiyah yang diutus untuk mengumpulkan zakat lalu diberi hadiah dan ditegur oleh Nabi saw.


Diperbolehkan memberi dan menerima hadiah dari orang non muslim/beda keyakinan.

Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin. Sebagaimana Nabi SAW menerima berbagai hadiah dari orang kafir, antara lain dari al-Muqauqis (Cyrus) penguasa Romawi di Mesir.

Imam Bukhari bahkan mengkhususkan satu bab dalam kitab Shahih-nya dengan nama bab qabul hadiyat al-musyrikin (bab penerimaan hadiah dari orang musyrik). Di antara hadisnya adalah diriwayatkan dari Anas RA bahwa seorang wanita Yahudi menghadiahkan kepada Rasulullah SAW kambing yang telah diracuni.

Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya dengan memberikan hadiah kembali dan itu umum mencakup segala macam hadiah.

Dari keterangan diatas, bahwa menerima hadiah dari orang yang berbeda keyakinan (non muslim) adalah boleh, selama hadiah tersebut tidak membahayakan bagi diri dan tidak mempengaruhi keyakinan kita sebagai seorang muslim. Sebaliknya kita juga diperbolehkan untuk memberikan hadiah kepada orang non muslim, sebagai sarana bersosialisasi.

Wallahua’lam.

No comments:

Post a Comment