Diriwayatkan
dari sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma :
عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ
وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ (حديث حسن رواه ابن ماجة والبيهقي وغيرهما)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma : Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu alaihi wassallam bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala memafkan
umatku karena aku (disebabkan beberapa hal) : Kesalahan, lupa dan segala
sesuatu yang dipaksa “ (Hadist hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi
dan lainnya)
Pelajaran yang terdapat dalam hadist:
- Allah ta’ala mengutamakan umat ini dengan menghilangkan berbagai kesulitan dan memaafkan dosa kesalahan dan lupa.
- Sesungguhnya Allah ta’ala tidak menghukum seseorang kecuali jika dia sengaja berbuat maksiat dan hatinya telah berniat untuk melakukan penyimpangan dan meninggalkan kewajiban dengan sukarela .
- Manfaat adanya kewajiban adalah untuk mengetahui siapa yang ta’at dan siapa yang membangkang.
- Ada beberapa perkara yang tidak begitu saja dimaafkan. Misalnya seseorang melihat najis di bajunya akan tetapi dia mengabaikan untuk menghilangkannya segera, kemudian dia shalat dengannya karena lupa, maka wajib baginya mengqhada shalat tersebut. Contoh seperti itu banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqh.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
- Toleransi hukum Islam
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا
اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ
مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ
مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ
إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ
أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ
لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kalian
terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban
yang mudah didapat dan jangan kalian mencukur kepala kalian sebelum kurban sampai
di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada
gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah,
yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kalian telah (merasa)
aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan
haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia
tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga
hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali.
Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah)
bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar)
Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.(QS.
Al-Baqarah:196)
- Manusiawi dalam penerapan hukum
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا
وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لأنْفُسِكُمْ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ
هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah
serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barang siapa
yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang
beruntung (QS. At-Taghobun:16).
Demikian kutipan one day one hadist hari ini, semoga bisa
memberi tambahan ilmu dan pemahaman kita dalam menjalankan ajaran Islam.
Wallahu A'lam Bishawab
Wallahu A'lam Bishawab
No comments:
Post a Comment