![]() |
sumber: criminology-job |
Syariat tidak hanya mengatur tata
cara ibadah hamba-hamba kepada Rabbnya, tetapi juga aturan-aturan sekecil
apapun termasuk masalah rumah tangga, salah satunya adalah thalaq. Alasannya,
dimanapun sebuah rumah tangga tidak lepas dari masalah, baik yang kecil hingga
besar kadang bisa berakhir dengan perceraian atau thalaq. Oleh karena itu Allah
Ta’ala jauh lebih tahu akan kemashlahatan hamba-hamba-Nya, maka ditunjukkanlah
aturan-aturan bagaimana ketika seseorang telah menjatuhkan kata ‘thalaq’ kepada
pasangannya, sebagaimana yang termaktub dalam firman-Nya :
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah
menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa
yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari
akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika
mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah : 228).
Dalam kandungan ayat ini para
mufasir menerangkan bahwa wanita-wanita yang ditalaq suaminya “yatarabbasna
bianfusihinna” hendaklah menahan diri (menunggu). Maksudnya menunggu dan
menjalani iddah selama “tiga kali quru” (tsalatsata quruin). Yaitu haidh, atau
suci menurut perbedaan pendapat para ulama tentang maksud dari quru tersebut,
walaupun yang benar bahwa quru itu adalah haidh.
Pada saat ayat ini diturunkan 14
abad yang lalu masyarakat Mekkah (arab pada umumnya) tidak terlalu memahami apa
isi kandungan ayat ini karena saat itu belum satupun ahli medis yang mampu
menerjemahkan. Mereka yang beriman hanya megikuti perintah Rasul SAW tentang
ajaran ini.
Dampak Dari Revolusi Industri
Revolusi industri mulai melanda
daratan eropa dan sebagian asia. Dari sekian
penemuan teknologi, dunia medispun ikut berpartisipasi “meramaikan” bursa
penemuan-penemuan baru. Tepatnya memasuki awal abad 19 kedokteran eropa dan
sebagian asia mulai bangkit dan makna ayat ke 228 surat al-baqarah ini perlahan-lahan mulai
terbukti kebenarannya.
Para
ahli medis mencoba inovasi-inovasi dengan melakukan berbagai penelitian.
Setalah melalui perjalanan yang panjangakhirnya konsep-konsep alquran,
khususnya surat
al-baqarah 228 ini mulai terbukti.
Para
ilmuan berhasil menyimpulkan bahwa iddah yang dijelaskan dalam alquran jika
diteliti lebih dalam ternyata memiliki beberapa hikmah. Bilamana telah berulang-ulang
tiga kali haidh padanya maka diketahui
bahwa dalam rahim wanita tersebut tidak terjadi kehamilan sehingga tidak
mungkin ada benih lain di dalam rahim yang memungkinkan tercampurnya nasab.
Selanjutnya jika seorang wanita masih menyembunyikan kehamilan maka nasab
tersebut akan mempengaruhi nasab janin yang akan hadir jika wanita tersebut
dibuahi laki-laki lain setelah dinikahi. Dampak juga akan berpengaruh pada
nasab, warisan, dan mahram-mahram dan karib kerabatnya, yang kesemuanya itu
adalah suatu kerusakan yang tidak diketahui kecuali oleh Allah.
Membuat Kaget Seorang Ahli Genetika
Merujuk dari penemuan yang
berdasarkan alquran ini membuat seorang ahli genetika Robert Guilhem dari Institut Albert Einstain
College terperangah. Ia
tidak bias membohongi dirniya akan kebenaran isi alquran ini. Tanpa malu dan
gengsi peraih gelar doktor dan
penghargaan di beberapa institusi kedokteran eropa ini membeberkan bahwa
penemuan-penemuan para peneliti ini bersumber dari konsep kitabullah.
Keterkejutan yang kedua ketika ia
memahami konsep surat At-Talaq ayat 4 yang berbunyi :
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah
mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak
haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai
mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah
niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya”. (QS. At-Thalaq :
4)
Memalui terjemahan tafsir Guilhem
mendedikasikan usianya dalam penelitian sidik pasangan yang baru-baru ini
membuktikan dalam penelitiannya bahwa jejak rekam seorang laki-laki akan hilang
setelah tiga bulan. Bukti-bukti itu menyimpulkan bahwa hubungan persetubuhan
suami istri akan menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik (rekam jejak) khususnya
pada perempuan. Jika pasangan ini setiap bulannya tidak melakukan persetubuhan
maka sidik itu akan perlahan-lahan hilang antara 25-30 persen. Setelah tiga
bulan berlalu, maka sidik itu akan hilang secara keseluruhan. Sehingga
perempuan yang ddicerai akan siap menerima sidik laki-laki lainnya.
Jejak Sidik Jari
Bukti empiris ini mendorong pakar
genetika ini kembali melakukan penelitian dan pembuktian lain di sebuah
perkampungan Afrika Muslim di Amerika. Dalam penelitiannya ia menemukan bahwa
setiap wanita di sana
hanya mengandung dari jejak sidik pasangan mereka saja. Sementara penelitian
ilmiah di sebuah perkampungan lain yang bukan muslim di Amerika membuktikan bahwa
wanitanya yang hamil memiliki jejak sidik beberapa laki-laki dua hingga tiga.
Artinya, wanita-wanita non muslim disana melakukan hungan intim selain
pernikahan yang sah. Ia terperangah kagum oleh ayat-ayat alquran yang berbicara
tentang iddah (masa tunggu) wanita muslimah yang dicerai suaminya seperti yang
diatur islam.
Yang mengagetkan sang pakar ini
adalah ketika dia melakukan penelitian ilmiah terhadap istrinya sendiri. Sebab
ia menemukan istrinya memiliki tiga rekam sidik laki-laki yang artinya istrinya
berselingkuh. Dari penelitiannya, hanya satu saja dari tiga anaknya yang
berasal dari dirinya.
Setelah melalui beberapa
penemuan, sang pakar Guilhem sadar bahwa alquran benar-benar konsep dari Allah yang
diturunkan Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia dimuka bumi ini. Tidak
berhenti di situ saja, karena kekaguman dan kebenarannya pada konsep alquran
dan mengetahui hakikat empiris ilmiah dan kemukjizatan alquran tentang penyebab
penentuan iddah (masa tunggu) perempuan yang dicerai suaminya dengan masa tiga
bulan, menjadikannya segera mendeklarasikan dirinya masuk islam.
Sumber : Majalah Furqon 99 / Februari 2013
Untuk melancarkan Haid Anda kami mempunyai obat pelancar haid herbal yang halal dan lulus BPOM.
ReplyDeletehttp://www.jualobatpelancarhaidherbal.com/blogs/dosis-dan-cara-pemakaian-obat-pelancar-haid/