Tulisan ini adalah kutipan dari materi kultum tarawih beberapa hari lalu. Saya coba ingat dan menuliskannya kembali.
عَنْ أَبِـي
سَعِيدٍ الْـخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
قَالَ
إِيَّاكمْ وَالْـجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَـجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِنْ أَبَـيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ
قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ البَصَرِ وَ كَفُّ الأَذَى
وَ رَدُّ السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْـمَعْرُوفِ وَ النَّهْيُ عَنِ الْـمُنْكَرِ
إِيَّاكمْ وَالْـجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَـجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِنْ أَبَـيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ
قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ البَصَرِ وَ كَفُّ الأَذَى
وَ رَدُّ السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْـمَعْرُوفِ وَ النَّهْيُ عَنِ الْـمُنْكَرِ
Dari hadits di atas, dapat diketahui bahwa Rasulullah memerintahkan kepada kita untuk meninggalkan majelis-majelis yang berada di tepi jalan. Meski pada akhirnya Nabi membolehkan kita tetap duduk-duduk di tepi jalan dengan memenuhi hak-hak jalan.
Namun demikian, larangan pertama tentunya harus dipenuhi terlebih dahulu, jika memang ada tempat lain yang lebih baik untuk melakukan kegiatan selain di pinggir-pinggir jalan. Dari hadits di atas menceritakan bahwa suatu saat para sahabat sedang duduk-duduk di pinggir jalan.
Kemudian Rasulullah datang dan memperingatkannya untuk menjauhi duduk-duduk di pinggir jalan. Namun para sahabat menyampaikan bahwa mereka tidak ada tempat lain untuk berbincang diantara mereka selain di pinggir-pinggir jalan itu. Selanjutnya Rasulullah membolehkan mereka tetap dengan majelis-majelis di pinggir jalan, namun dengan ketentuan harus memenuhi hak-hak jalan.
Para sahabat bertanya, Apakah hak jalan itu? Kemudian Nabi menjawab bahwa mereka harus menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintah kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran.
Itulah sebenarnya hak jalan yang harus dipenuh oleh setiap orang yang berada di jalan. Setiap orang berkewajiban untuk menghilangkan atau menjauhkan gangguan yang ada di jalan. Menjawab salam juga menjadi kewajiban bagi pengguna jalan, selain beramar makruf dan nahi munkar.
Apabila setiap orang mengerti dan memahami maksud dari hadits ini, niscaya tidak akan ada lagi hal-hal negatif yang terjadi di jalan, semisal penodongan, penjambretan, pencopetan dan lain sebagainya.
Semoga kutipan yang sedikit ini bisa memberi manfaat bagi kita semua. Aamiin.
No comments:
Post a Comment