Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallahu Anha :
عَنْ
عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ: أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ
فَأَتْبَعَهُ إِيَّاهُ.
Dari Aisyah Ummul Mu'minin, bahwa dia berkata: Pernah
seorang bayi laki-laki dibawa ke hadapan Rasulullah sholallahu alaihi wassalam
lalu bayi tersebut buang air kecil hingga mengenai pakaian beliau. Beliau lalu
meminta diambilkan air dan menuangkain air diatasnya.
Sahih al-Bukhori:215
Pesan :
Air seni termasuk hal yang najis, sehingga jika terkena
badan atau baju seseorang, maka orang itu wajib mensucikannya dengan air. Terdapat
perbedaan dalam mensucikan pakaian yang terkena air seni bayi perempuan dan air
seni bayi laki-laki, meski keduanya najis. Jika pakaian anda terkena air seni
bayi perempuan, maka anda harus mencuci baju tersebut, anda harus memastikan
bahwa baju tersebut sudah teraliri air, dengan melihat bahwa air sudah menetes
kembali ke lantai setelah mengalir dari pakaian anda. Sedangkan jika pakaian
anda terkena air seni bayi laki-laki yang belum makan makanan dan hanya minum
ASI, maka anda tidak wajib mencucinya, melainkan cukup mencipratinya dengan air
sampai bagian yang terkena air seni basah menyeluruh, berbeda dengan mencuci,
dalam mensucikan pakaian yang terkena air seni bayi laki-laki tidak disyaratkan
air yang mengalir dan menetes kembali.
Demikian kutipan one day one hadist hari ini, semoga bisa
memberi tambahan ilmu dan pemahaman kita dalam menjalankan ajaran Islam.
Wallahu A'lam Bishawab
Wallahu A'lam Bishawab
No comments:
Post a Comment