Meluruskan
Fitnah Kubro kaum Kafir Tentang Pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah.
Seorang teman kristen suatu kali bertanya ke saya, “Akankah anda menikahkan
saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?”
Saya terdiam. Dia melanjutkan, “Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana
bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi
anda?” Saya katakan padanya, “Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda
pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan
dalam batin saya akan agama saya.
Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan
seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan
merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.
Bagaimanapun,
penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam
mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti. Nabi
merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita,
Muslim dapat meneladaninya.
Bagaimaanpun,
kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan
berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan
seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan
seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah
thd orang tua dan suami tua tersebut.
Tahun
1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran
dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur dibawah 18 tahun
, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam
oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon
pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John
Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang
mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.
Jadi,
Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya thd Nabi, bahwa
cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah
mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki
kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.
Nabi
memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7
atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist.
Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak
bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur
Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat
bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang
diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan
seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7
tahun.
BUKTI
#1: PENGUJIAN TERHADAP SUMBER
Sebagaian
besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya
diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari
Bapaknya, Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa
juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn
`Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping
kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn
Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang
Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia
tua.
Tehzibu’l-Tehzib,
salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist,
menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat: ” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya
dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq”
(Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami,
15th century. Vol 11, p.50).
Dalam
pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang
dicatat dari orang-orangIraq: “Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak
riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” Tehzi’b u’l-tehzi’b,
IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai`tidal,
buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw
mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok”
(Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan,
Vol. 4, p. 301).
KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek
dan riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga
riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting
dalam sejarah Islam:
pra-610
M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610
M: turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam
613
M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615
M: Hijrah ke Abyssinia.
616
M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620
M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622
M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624
M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
BUKTI
#2: MEMINANG
Menurut
Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah
dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.
Tetapi,
di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan
pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari
(died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).
Jika
Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M
(usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M.
Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada
613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).
Tabari
juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah
dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun
ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam
periwayatannya.
KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika
menikah.
BUKTI
# 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut
Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw
berusia 35 tahun. Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah” (Al-isabah fi
tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh
al-haditha, al-Riyadh,1978).
Jika
Statement Ibn Hajar adalah faktual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi
berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka
usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi
satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun
adalah mitos tak berdasar.
BUKTI
#4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’
Menurut
Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar
A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah,
Beirut, 1992).
Menurut
Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah
wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut
Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari
kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari
kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat
yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia
berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar
al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)
Menurut
Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74
H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’,
al-harfu’l-alif, Lucknow).
Menurut
sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia
10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya
berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).
Jika
Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga),
Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18
tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan
Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau
berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.
Dalam
bukti #3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn
Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau
18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?
KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
BUKTI
#5: Perang BADAR dan UHUD
Sebuah
riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist
Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi
bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam
perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “Ketika kita mencapai Shajarah.”
Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju
Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam
Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa
qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak
dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan
Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk
mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”
Lagi-lagi,
hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.
Diriwayatkan
oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn
`Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi
dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang
Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang
tsb.”
Berdasarkan
riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan
tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar
dan Uhud
KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas
mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal
berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria
dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah
beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan
Aisyah.
BUKTI
#6: Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut
beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah.
Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini:
“Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar
diturunkan (Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu
Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).
Surat
54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah (The Bounteous
Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun
614 M. Jika Aisyah memulai berumah tangga dengan Rasulullah pada usia 9 di
tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada
saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak
bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan
Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s
Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah
(bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan
oleh karean itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
KESIMPULAN: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang
berusia 9 tahun.
BUKTI
#7: Terminologi bahasa Arab
Menurut
riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah,
Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi,
Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah
berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang
pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr),
Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Bagi
orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa
Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk
gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka,
adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum
menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagai mana
kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karean itu, tampak jelas bahwa
gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6,
p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).
Kesimpulan:
Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa
yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karean itu, Aisyah
adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.
BUKTI
#8. Text Qur’an
Seluruh
muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari
petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh
para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan
pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis
belia berusia 7 tahun?
Tak
ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah
ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan
anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan
ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan :
Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta
(mereka yang ada dalam kekuasaanmu yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
(Qs. 4:5)
Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.
?? (Qs. 4:6)
Dalam
hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk
(a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji
mereka terhadap kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka
dalam pengelolaan keuangan.
Disini,
ayat Qur’an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat
kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum
memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada
mereka.
Dalam
ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorang pun dari muslim yang
bertanggung jawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang
gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia
berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tersebut secara tidak
memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal
(Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang
berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil
tugas sebagai isteri. Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa
Abu Bakar, seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia
7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa
Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.
Sebuah
tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita
memunculkan sebuah pertanyaan, “Berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa
kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai
usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah
tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai
usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah
dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia
pernikahannya?
Abu
Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan
merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara
sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah
kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum
terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas
karean itu menentang hukum-hukum Quran.
Kesimpulan:
Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang
dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia
7 tahun adalah mitos semata.
BUKTI
#9: Ijin dalam pernikahan
Seorang
wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan
menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p.
665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan
syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.
Dengan
mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum
dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah
pernikahan.
Adalah
tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir
dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya
sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.
Serupa
dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang
menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika
berumah tangga dengan Rasulullah.
KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena
akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa
persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi
menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.
SUMMARY:
Tidak
ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9
tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika
berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan
seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas
nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak
bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain.
Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn
`Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas,
melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.
Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu
sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar
periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri.
Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean
adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.
Oleh
karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah
9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar
belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos
semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum
dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung
jawab-tanggung jawab.
sumber
:
Dengan
beberapa editing.
The
Ancient Myth Exposed
By
T.O. Shanavas , di Michigan. © 2001 Minaret
from
The Minaret Source: http://www.iiie.net/
Diterjemahkan
oleh : C_P
No comments:
Post a Comment