Diriwayatkan dari al - Mughirah:
عَنْ
الْمُغِيرَةِ قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ، فَقَالَ: دَعْهُمَا فَإِنِّي
أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ. فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.
Dari al-Mughirah, dia berkata: Aku pernah bersama Nabi
sholallahu alaihi wassalam dalam suatu perjalanan, lalu aku merunduk untuk
melepas khuffnya, namun beliau bersabda: Biarkan saja, karena aku mengenakannya
dalam keadaan suci. Maka beliau mengusapnya.
Sahih al-Bukhori:199
Pesan :
- Mengusap khuff dengan air merupakan salah satu kemudahan yang disyariatkan agama Islam untuk penganutnya. Karena terkadang jika sesorang bepergian, melepas sepatu dan kaus kaki untuk berwudhu agak sulit.
- Diperbolehkan untuk mengusap bagian atas khuff (sejenis alas kaki) dengan air sebagai ganti mencuci kaki saat berwudhu, dengan beberapa syarat, seperti: Saat mengenakan alas kaki harus dalam keadaan suci (sudah berwudhu), alas kaki itu tidak dilepas, dalam jangka waktu yang tertentu, yaitu 1 hari 1 malam untuk orang yang mukim dan 3 hari 3 malam untuk orang yang bepergian.
Demikian kutipan one day one hadist hari ini, semoga bisa
memberi tambahan ilmu dan pemahaman kita dalam menjalankan ajaran Islam.
Wallahu A'lam Bishawab
Wallahu A'lam Bishawab
No comments:
Post a Comment