Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiallahu Anhu :
عَنْ
زَيْد بْن أَرْقَمَ: إِنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى عَهْدِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يُكَلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ
بِحَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ: حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ الأيَةَ، فَأُمِرْنَا
بِالسُّكُوتِ.
Dari Zaid ibn Arqam: Pada
zaman Nabi sholallahu alaihi wassalam kami berbicara ketika sedang shalat, seorang
diantara kami berbicara dengan temannya tentang kebutuhannya. Hingga turun
ayat: Peliharalah seluruh shalat kalian, maka kami diperintahkan untuk diam.
Sahih al-Bukhori:1125
Pesan :
Berbicara dalam shalat adalah hal yang dilarang dan dapat
membatalkan shalat. Dahulu, para sahabat biasa berbicara mengenai kebutuhan
satu sama lain dalam shalat mereka, hingga Allah berfirman dalam ayat 238 surat
al-Baqarah, yang berisi perintah untuk menjaga kekhusyuan Rasulullah dalam
shalat. Setelah ayat itu turun, para sahabat tidak berbicara lagi dalam shalat
mereka dan menunaikan shalat dengan khusyuk.
Demikian kutipan one day one hadist hari ini, semoga bisa
memberi tambahan ilmu dan pemahaman kita dalam menjalankan ajaran Islam.
Wallahu A'lam Bishawab
Wallahu A'lam Bishawab
No comments:
Post a Comment